Limbah Medis RSUD Labuha Cemari Lingkungan Marabose

Lebih parah lagi, diduga RSUD Labuha belum memiliki insinerator. Jika benar rumah sakit itu belum memiliki fasilitas insinerator, maka rumah sakit ini diduga kuat melanggar Permenkes Nomor 7 Tahun 2019 dan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang pengelolaan limbah medis dan lingkungan hidup. 

Padahal, kedua regulasi ini mewajibkan fasilitas kesehatan mengelola limbah medis secara aman, mulai dari pemilahan hingga pemusnahan. Dengan membuang limbah sembarangan, rumah sakit tersebut dikenai sanksi administratif hingga pidana karena membuang limbah B3 sembarang. 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak RSUD maupun Dinas Kesehatan. Warga meminta instansi terkait segera turun tangan sebelum pencemaran lingkungan semakin meluas. (nan)