“Laporan pertanggungjawaban ini terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Penjelasan rinci termuat dalam buku Ranperda beserta lampirannya yang diserahkan ke DPRD”ungkapnya.
Mantan Wakil Wali Kota dua periode ini berharap DPRD dapat memberikan tanggapan, masukan, dan catatan konstruktif agar kinerja pemerintahan ke depan semakin baik. “Diperlukan kolaborasi kuat dan sinergi erat antara eksekutif dan legislatif agar kebijakan benar-benar berpihak pada rakyat,” tegasnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama dalam pidatonya menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 menjadi instrumen evaluasi strategis. Dari laporan ini terlihat bagaimana pendapatan dihimpun, belanja dilaksanakan, pembiayaan dikelola, serta sejauh mana kebijakan fiskal memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
“Melalui laporan ini DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara komprehensif terhadap efektivitas program pembangunan, kualitas pelayanan publik, efisiensi anggaran, dan tingkat keberhasilan pencapaian sasaran pembangunan daerah,”
Lanjutnya Sebelum Ranperda disampaikan, LKPD Kota Tidore 2025 telah diaudit BPK RI Perwakilan Maluku Utara. Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian. Ini WTP ke-12 secara berturut-turut.
