Loloskan Cabup Memiliki ‘Hutang’, KPU Morotai Disorot

Karena setiap dokumen yang diterbitkan, kata dia, ditujukan untuk menerangkan setiap item yang ditentukan sebagai syarat calon dalam Undang-Undang maupun PKPU pencalonan.

“Jika dokumen yang diterbitkan sama sekali tidak menerangkan keadaan yang diperlukan sebagai syarat calon, maka dokumen tersebut tidak bisa digunakan karena cacat substansi. Jadi perlu kecermatan dan ketelitian dari KPU,” tegas Aslan dalam rilisnya yang diterima Fajar Malut, Jumat (20/9/2024).

Dijelaskan, yang perlu dicermati bukan soal status bakal calon pada perkara tertentu. Tapi apakah produk dokumen yang diterbitkan oleh Pengadilan sudah sesuai format yang diperlukan, dan benar-benar menerangkan keadaan yang dibutuhkan atau tidak?. Jika tidak sesuai, lanjut Aslan, maka dengan sendirinya tidak bisa digunakan.