“Menurut saya sebagai Akademisi maupun mantan penyelenggara, dokumen syarat calon dari salah satu bakal calon yang saat ini beredar di Publik sama sekali tidak menerangkan konteks dan keadaan yang diterangkan sebagai syarat calon yakni tidak memiliki tanggungan hutang baik Individu maupun badan hukum,” jelasnya.
Kaitan dengan statemen salah satu Akademisi yang menyebutkan bahwa bakal calon tersebut secara hukum tidak lagi memiliki tanggungan ‘hutang’ karena perkara yang pernah ditangani telah berakhir dengan perdamaian serta beban ganti rugi yang saat itu diputuskan oleh Pengadilan merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda), Aslan menilai justeru hal ini lebih mempertegas bahwa objek utang tersebut merugikan keuangan negara karena beban pembayarannya diserahkan ke Pemda.
Selain itu, lanjutnya lagi, kalau benar tanggungjawab atas ganti rugi dimaksud dialamatkan ke Pemda, maka mestinya yang menjadi pihak dalam perjanjian damai dimaksud bukan person tapi Pemda Pulau Morotai .
“Yang menjadi pertanyaan jika benar ada perdamaian di tahun 2016 sebagaimana diterangkan oleh Pengadilan, maka perlu ditelusuri siapa yang bertindak sebagai pihak yang mewakili Pemda Morotai, sebab saat itu tergugat dalam hal ini Bupati Pulau Morotai sudah ditahan oleh KPK,” pungkas Aslan.
Pewarta : Muhammad Rifai
Editor : Erwin Egga
