Lulus P3K, Sejumlah BPD di Taliabu Terancam Diberhentikan

Bupati Taliabu saat diwawancarai

BOBONG – Sejumlah Badan Permusyawartan Desa (BPD) di Kabupaten Pulau Taliabu yang telah lulus program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) terancam diberhentikan.

Hal itu disampaikan secara tegas Bupati Pulau Taliabu, H. Aliong Mus. Menurutnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak diizinkan untuk rangkap jabatan.

“BPD yang rangkap jabatan harus diganti secepatnya,” tegas Bupati ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (04/07/2023) sore.

Menanggapi ketegasan Bupati Aliong Mus terkait pemberhentian BPD rangkap jabatan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pulau Taliabu, Agusmawati Toib Koten saat dikonfirmasi mengungkapkan, BPD yang telah lulus P3K akan diberikan pilihan agar tidak ada BPD yang merangkap dua jabatan sekaligus.