Sebab kata dia, BPD tidak dapat merangkap jabatan. “BPD yang merangkap jabatan akan diselesaikan, insya Allah, hari ini,” tutupnya.
Informasi yang dihimpun media ini, BPD yang merangkap dua jabatan karena lulus P3K terdapat di tiga desa. sesuai dengan janji kepala DPMD, mereka harus memilih apakah tetap menjadi BPD atau memilih P3K.
Saat ini, DPMD dan Kepala BKD sudah melayangkan surat panggilan kepada anggota BPD yang telah dinyatakan lulus P3K untuk diberikan pilihan.
Pewarta : Ramlan/Brongen
Editor : Mahmud Daya
1 2
