DARUBA – Penyidik Sat Reskrim Polres Pulau Morotai, resmi menetapkan mantan Bendahara Dinas Pariwisata Pulau Morotai, inisial AT sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Dinas Pariwisata tahun anggaran 2023.
“Mantan Bendahara Dinas Pariwisata Pulau Morotai sudah kami tetapkan tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Ismail Salim, Senin (10/3/2025).
Dikatakan Ismail, penetapan tersangka AT sudah melalui proses penyelidikan hingga penyidikan yang mendalam.
“Saksi dalam perkara ini kita sudah periksa juga, tapi tersangka dalam perkara ini tunggal,” katanya.
Diungkapkan, dari hasil penyidikan, kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp 496.043.777. Kerugian ini berasal dari tiga item kegiatan, yaitu pembuatan sistem informasi pariwisata atau ITC, pelatihan pemandu wisata alam/selam, dan pelatihan pengelolaan usaha homestay.

