“Tiga item itu ditemukan fiktif,” jelas Ismail. Saat ini, lanjut dia, pihaknya tengah melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai.
“Jadi nanti berkasnya sudah rampung baru kita tahap 1 ke Kejaksaan,” ujarnya sambari menambahkan Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor nomor 20 tahun 2001.
“Tuntutannya minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Pewarta : M. Rifai Editor : Erwin Egga
1 2
