TERNATE – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja barang habis pakai tahun 2021-2023 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Malut.
Kedua tersangka tersebut berinisial YWH sebagai mantan Kadis Perindagkop Provinsi Maluku Utara periode 2020-2026 dan MHAJ sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perindagkop tahun anggaran 2021-2023.
Penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti, di antaranya keterangan 45 saksi, keterangan ahli yang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, barang bukti dan surat berupa hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI.
“Berdasarkan hasil audit BPK RI atas belanja barang yang dijual atau diserahkan kepada masyarakat tahun 2021 hingga 2023 pada Disperindag Provinsi Malut diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp2,6 miliar lebih,” kata Kasi Penkun Kejati Malut, Matheos Matulessy, Senin (5/9/26).
Dia menjelaskan, pasal yang diterapkan terhadap kedua tersangka yaitu Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
