Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Dengan pasal tersebut, kedua tersangka terancam pidana penjara atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah. Kejati Malut masih mendalami peran kedua tersangka dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” pungkasnya.
Kejati memastikan akan segera melakukan tindakan penahanan terhadap YW dan MHJ usai pemeriksaan lanjutan. “Saat ini keduanya belum kita tahan setelah ini kita panggil dan periksa langsung kita tahan,” pungkas Matheos. (cr-02)