Mantan Kadis PUPR Sula Divonis 2 Tahun Penjara

Jainudin Umaternate saat menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Ternate

TERNATE – Mantan Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kepulauan Sula, Jainudin Umaternate divonis 2 tahun kurungan penjara dan denda Rp100 juta subsider 90 hari.

Jainudin divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pekerjaan jalan sentra perkebunan Sanihaya-Modapuhi di Kecamatan Mangoli Utara, Kepulauan Sula.

Selain Jainudin, Direktur CV Sumber Berkat Utama (SBU), Devid B divonis 4 tahun kurungan penjara serta uang pengganti sebesar Rp100 juta lebih dan subsider 6 bulan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Noh saat membacakan putusan menyatakan, dua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. 

“Kedua terdakwa dijerat Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” ujarnya