Mantan Kadis PUPR Sula Divonis 2 Tahun Penjara

Fahrudin Maloko, Penasehat Hukum Jainudin Umaternate menegaskan, dalam kasus ini kliennya tidak memperoleh sepersen pun uang anggaran pada proyek pekerjaan jalan tersebut. Kata dia, itu fakta persidangan yang dipertimbangkan dalam putusan.

“Klien kami Jainudin Umaternate sepersen pun tidak menerima uang dalam kasus ini. Ini dikuatkan dalam sidang putusan bahwa uang pengganti tidak sama sekali ditanggung oleh yang bersangkutan,” tegasnya.

Usai membacakan hasil putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate kemudian memberikan kesempatan kepada penasehat hukum Jainudin Umaternate untuk menanggapi putusan itu. Penasehat hukum lantas menyatakan sikap untuk pikir-pikir.

Sekadar informasi, kasus korupsi proyek fiktif peningkatan jalan sentra perkebenunan di Desa Modapuhi-Sanihaya di tahun 2023 senilai Rp5,2 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Berdasarkan Laporan Hasil Audit Kejati Malut, total kerugian Rp1.320.288.177,00.

Pada saat proses tender, proyek jalan tersebut dimenangkan oleh CV Sumber Berkat Utama. Di mana anggaran tersebut kemudian telah dicairkan 30 persen. Namun, sampai batas waktu pekerjaan selesai jalan tersebut tidak pernah dikerjakan.

Penetapan tersangka terhadap Jainudin Umaternate mengacu pada surat nomor: B-1698/Q.2.14/Fd.2/12/2025. Sementara, Devit B selaku pemenang tender berdasarkan surat nomor: B-1694/Q.2.14/Fd.2/12/2025.(cr-02)