Mantan Ketua Gerindra Malut Muhaimin Syarif Divonis 2,8 Tahun Penjara

Vonis kepada Muhaimin Syarif itu berdasarkan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta fakta yang muncul selama proses persidangan bahwa pemberian uang dari terdakwa kepada AGK merupakan pemberian untuk mendapatkan sesuatu.

Selain itu, majelis hakim juga turut serta mempertimbangkan unsur memberikan sesuatu kepada pejabat negara.

Jika berdasarkan keterangan saksi, jelas terdakwa turut serta memberikan sejumlah uang untuk kepentingan AGK yang diketahui merupakan seorang gubernur atau penyelenggara negara.

Karena itu, putusan kepada terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 KUHAP atau peraturan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara lain.