Mantan Ketua Gerindra Malut Muhaimin Syarif Divonis 2,8 Tahun Penjara

Usai membaca putusan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate langsung memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menerima atau tidaknya putusan tersebut.

Mendengar itu, terdakwa melalui tim hukumya menyatakan akan meminta waktu untuk pikir-pikir.

“Yang mulia majelis hakim kami meminta waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau tidaknya putusan tersebut.” Ucap Febri Diansyah selaku penasehat hukum terdakwa Muhaimin Syarif.

Mendengar permintaan terdakwa, majelis hakim pun mengabulkan dengan memberikan waktu sesuai ketentuan aturan hanya 7 hari. Jika dari waktu itu terdakwa tidak bersikap maka dianggap menerima putusan dari majelis hakim.

Editor : Erwin Egga