Kasus ini M Al Yasin Ali dan juga istrinya Mutiara T Yasin dinilai sebagai aktor dalam kasus yang merugikan negara Rp 13,8 miliar ini.
Selain itu, Kejati Malut juga menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus korupsi anggaran pembangunan istana daerah Pulau Taliabu. Pembangunan tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar 8 miliar pada tahun 2023 lalu.
Dalam kasus ini ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial S alias Supriyanto selaku mantan Kadis PUPR Taliabu yang juga pengguna anggaran serta MPR alias Melanton selaku pelaksana kegiatan (Kontraktor) “Atas dasar keseriusan kita dalam menangani kasus tindak pidana korupsi. Hari ini bertepatan dengan peringatan hari anti korupsi sedunia sehingga tidak ada lagi wacana liar yang muncul di publik kalau kita hanya main-main dalam menangani perkara,” pungkasnya.
Diketahui, proses pembangunan Isda Taliabu ini tahun 2023 tersebut, dianggarkan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Taliabu yang diduga merugikan negara sekitar kurang lebih Rp.8 miliar.
Penetapan keduanya sebagai tersangkanya ini setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyidikan. “ Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
