Mantan Wagub Malut Ditetapkan Tersangka 

Richard juga memastikan, dalam kasus tersebut masih ada tersangka tambahan yang nantinya diumumkan oleh penyidik. “Sementara tersangka baru dua orang, yang pasti akan ada tersangka lain lagi, tunggu saja,” tegasnya.

Untuk diketahui, Suprayitno yang merupakan mantan Kadis PUPR Taliabu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Pidsus Kejari Taliabu dalam kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan MCK individual pada Dinas PUPR.

Dalam kasus MCK Individual ini, dilakukan sebanyak 105 unit dengan rincian setiap desa mendapat 5 unit MCK dengan pagu anggaran senilai Rp 4.350.000.000 dan hingga berakhirnya masa kontrak pada tanggal 14 Desember 2022, tidak ada satupun MCK Individual yang dikerjakan namun anggaran pembangunan MCK Individual sudah dicairkan 100 persen sebesar 4.197.403.901,00 sehingga kerugian negara sesuai hasil audit BPK-RI dalam kasus ini senilai Rp 3.635.001.177,00. (cr-02)