TERNATE – Sampai belum dilakukan penandatangan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) sejumlah antara Pemda di Maluku dengan penyelenggara terkait alokasi dana Pilkada serentak tahun 2024, pada dlam surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 900.1.9.1/16888/Keuda yang diterbitkan pada tanggal 2 November 2023 sudah menyebutkan, penandatanganan NPHD paling lambat dilakukan pada 10 November 2023.
Hingg kini untuk Provinsi Maluku Utara masih terdapat enam daerah yang belum melakukan penandatanganan NPHD termasuk Kota Ternate.
Hal ini mengakibatkan enam daerah yang belum melakukan penandatanganan anggaran Pilkada serentak 2024 tersebut mendapat peringatan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena penganggaran Pilkada sudah diatur dalam edaran yang dikeluarkan. Hal ini disampaikan Kepala Kesbangpol Provinsi Maluku Utara Armin Zakaria pada Selasa (14/11/2023).
Dia mengatakan, batas waktu penandatanganan NPHD sampai 10 November kemarin, namun masih ada beberapa daerah yang belum melakukan penandatanganan dan batas waktu akhir diberikan toleransi hingga tanggal 20 November besok.
“Di Maluku Utara baru lima Pemda yang sudah penandatanganan NPHD anggaran Pilkada, lima Pemda lain termasuk Pemprov belum tandatangan NPHD, sehingga Kemendagri mempertanyakan alasannya,” katanya.
Menurutnya, lima Kabupaten yang sudah melakukan penandatanganan NPHD diantaranya Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Timur, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Halmahera Selatan dan Kabupaten Halmahera Tengah.
Sementara 6 daerah yang belum menandatangani NPHD pilkada serentak 2024 diantaranya Pemprov Malut, Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Halmahera Utara, Kepulauan Sula dan Pulau Morotai.
“Yang belum agar dipercepat karena Kemendagri beri waktu sebelum 20 November 2023” tegasnya.
Alasan keterlambatan penandatanganan NPHD kata Armin, karena keuangan daerah di sejumlah Kabupaten dan Kota di Maluku Utara masih belum stabil dan masih menunggu dana sharing dari Pemprov Malut.
“Kalau untuk Provinsi, itu alasannya karena APBD-P masih dievaluasi di Kemendagri, jadi menunggu hasil evaluasi itu baru Provinsi melakukan penandatanganan NPHD, karena konsep NPHD untuk Pemprov juga sudah disiapkan” sebutnya.
Dikatakannya, dalam edaran yang diterbitkan sudah jelas ada sanksi, dimana pemerintah daerah yang tidak mendukung anggaran Pilkada akan mendapat sanksi keras terkait dengan keuangan daerah.
“Kalau tidak melakukan penandatanganan sampai batas waktu yang ditentukan tentunya sanksi pemerintah pusat tidak akan memberikan dana transfer ke daerah tersebut, karena ini sudah menjadi kewajiban untuk menyukseskan Pemilu” tegasnya.*
Editor : Hasim Ilyas
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

