TERNATE – Kementerian Keuangan melalui seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Indonesia untuk terus melakukan sosialisasi terkait implementasi Digipay Satu, aplikasi marketplace pemerintah yang digunakan oleh satuan kerja untuk melakukan belanja online dengan metode pembayaran menggunakan CMS atau menggunakan Kartu Kredit Pemerintah.
Kasi MSKI KPPN Ternate Imam Subekhi kepada Fajar Malut, Jumat (29/12/2023) menyatakan, Digipay Satu aplikasi ini adalah salah satu terobosan yang dilakukan Kementerian Keuangan sebagai transformasi platform pembayaran pemerintah secara elektronik. Tujuannya, untuk meningkatkan kualitas pengelolaan Uang Persediaan, sekaligus memaksimalkan peran APBN.

Digipay Satu ini, tulis KPPN Ternate, dirilis secara resmi pada 1 Maret 2023 oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan mulai 1 April 2023 implementasi digipay satu dilakukan secara penuh menggantikan digipay002 (BRI), digipay008 (Mandiri) dan Digipay 009 (BRI).
Imam menjelaskan, adapun kebaruan digipay satu dengan digipay sebelumnya. Pertama, Perubahan regulasi meliputi adanya regulasi baru yaitu PER-7/PB/2022, Perubahan terkait nilai limit KKP dan Perubahan ketentuan perpajakan menyesuaikan dengan PMK No. 59/PMK.03/2022.

