Kedua, Simplifikasi User. Simplifikasi user baik dari sisi satker maupun dari sisi vendor. Sebagai contoh, satker cukup memiliki user Admin satker, PBJ, PPK dan Bendahara Pengeluaran hal ini berbeda dengan digipay sebelumnya, dimana satker harus ada memiliki user Pemesan dan Penerima barang. Pada digipay satu user pemesan sifatnya opsional sedang user penerima barang pada digipay satu bisa dilakukan oleh semua user pada digipay Satu.
Ketiga, Interoperabilitas Platform.Interoperabiltias platform antara lain, Fleksibilitas rekening Transaksi digipay satu tidak dibatasi oleh rekening satuan kerja, pada digipay sebelumnya satker hanya bisa melakukan transaksi pada digipay sesuai dengan rekening yang dimiliki oleh satker. Sebagai contoh satker A melakukan mempunyai rekening di BRI maka satker hanya bisa melakukan transaksi pada digipay002 (BRI).
“Bank Umum Syariah dan Bank Umum non himbara bisa join dengan Digipay Satu dan Interkoneksi Digipay satu dengan SAKTI sehingga dalam melakukan transaksi pada digipay satu satker bisa langsung mengecek ketersediaan pagu pada aplikasi SAKTI,” Kata Imam.
Sementara untuk transaksi digipay satu dikenakan biaya yang ditanggung oleh Bendahara Umum Negara (BUN)/Kementerian Keuangan, dengan pengaturan. Jika menggunakan KKP dikenakan biaya Rp1.500/trx (ditanggung BUN/BA.015) + MDR 2,3% dari nilai trx (dibebankan ke vendor). Sedangkan, jika menggunakan CMS VA dikenakan biaya Rp2.500/trx (ditanggung BUN atau BA.015)
