Miliki Sabu 47,76 Gram, Pria Asal Sofifi Ditangkap

Ilustrasi

TERNATE – Seorang pria asal Kota Sofifi, Provinsi Maluku Utara, berinsial S (43) berhasil diringkus anggota Polda Maluku Utara atas dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada 8 Januari tahun 2025.

Pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu itu ditangkap oleh tim opsnal unit 3 Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) di Desa Balbar seputaran Kota Sofifi sekitar pukul 19.39 WIT.

Anggota saat melakukan penangkapan langsung memeriksa seluruh badan pelaku dan mendapati sebuah tas plastik milik pelaku yang berisi sabu. Dari tangan pelaku, anggota Polda berhasil mengamankan 2 sachet sedang dan 5 sachet kecil yang diduga sabu dengan berat bruto 47,76 gram.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Agus Yulianto melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Bambang Suharyanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.