TERNATE –Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa (04/02) menolak gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Ternate, Halmahera Selatan, Kabupate Halmahera Timur dan Kabupaten Pulau Morotai.
Untuk nomor Perkara : 248/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Tahun 2024 dengan Pemohon Muhammad Farrel Adhitama-Thaib Djalaluddin.
Dalam amar putusan MK mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan.
Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya sehingga MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Untuk Kabupaten Pulau Morotai denan Nomor Perkara : 69/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pemohon Deny Garuda dan Muhammad Qubais Baba. Nomor perkara :19/PHPU.BUP-XXIII/2025 pemohon Syamsuddin Banjo dan Judi Robert Efendis Dadana.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

