MK dalam amar putusan mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon. Menolak eksepsi termohon dan eksepsi Pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Sehingga MK menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Masih di hari yang sama MK juga tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Matheus Stefi Pasimanjeku-Abdul Aziz Hakim terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Halmahera Utara.
Sidang Pengucapan Putusan Nomor 122/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi pada Selasa (04/02).
MK juga menolak gugatan PHPU Pilkada Kota Ternate 2024 yang diajukan paslon nomor urut 4 Syahril Abdurradjak-Makmur Gamgulu.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Gedung MK pada Selasa (04/02), MK sepakat menolak seluruh dalil gugatan oleh paslon nomor urut 4 dengan perkara nomor : 42/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
