TERNATE – Pemkot Ternate melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate mulai pekan ini berencana akan menerapkan sistem kerja secara fleksibel atau diluar kantor, bahkan edaran kepada ASN telah disiapkan sejak pekan kemarin.
Penerapan sistem kerja diluar kantor ini sesuai ketentuan dalam Permen PANRB Nomor 4 tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan tugas ASN secara fleksibel.
Kepala BKPSDM Kota Ternate Samin Marsaoly mengatakan, dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas, maka Pemkot telah menyiapkan surat edaran Wali Kota terkait pelaksanaan kerja secara fleksibel.
Menurutnya, pengaturan kerja secara fleksibel ini terdiri dari kerja dari kantor, dari rumah dan lokasi tertentu. Bahkan waktu hari kerja juga diatur.
“Pelaksanaan tugas kedinasan ini dibagi dalam tiga tahap pertama kerja dari kantor mulai dari Senin dan Jumat, hari Selasa dan Rabu dilaksanakan pekerjaan tetap dari kantor dan dari rumah. Shiftnya diatur oleh pimpinan perangkat daerah, di hari Kamis full di rumah tidak di kantor,” katanya, pada Kamis (8/1/2026).
Dikatakannya, pelaksanaan kerja diluar kantor tidak berlaku bagi OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar baik kesehatan, pendidikan, infrastruktur dasar, dan persampahan. Kemudian OPD yang menangani Kependudukan dan Catatan Sipil, kelurahan dan kecamatan. Untuk mereka ini tidak melaksanan tugas dari rumah.
Selanjutnya, pelayanan yang berhubungan dengan ketertiban umum, pelayanan perlindungan masyarakat, Satpol PP, Damkar dan BPBD, pelayanan perizinan, pengelolaan pendapatan daerah dan sentra ekonomi yang aktif.
“Mekanisme absennya nanti diatur, jadi punya giliran bertugas di kantor, absennya di kantor. Kalau pelaksanaan absen dari rumah itu dilaksanakan dari rumah dan diatur oleh BKPSDM. Absen dilakukan apel pagi melalui daring bagi yang melaksanakan kerja dari rumah, setiap hari dilaporkan ke Wali Kota melalui BKPSDM. Sedangkan penilaian kinerja yang punya standar di BKPSDM berkinerja baik dan kinerja andalan yang dimiliki Pemkot ataupun SKP e-Kinerja BKN dilakukan sebagaimana biasa,” jelasnya.
Lanjutnya, pelaksanaan waktu kerja dari luar kantor ini pengawasannya diserahkan ke masing – masing OPD, dan untuk memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan normal, setelah edaran dikeluarkan akan diadakan evaluasi.
“Harapan dari surat edaran ini adanya upaya efisiensi, baik terhadap sumber daya air, listrik, internat dan lain – lain. Pelaksanaan kerja fleksibel ini mulai berlaku Senin (besok), tutupnya.*
Editor: Hasim Ilyas
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

