TERNATE – Seorang oknum pengusaha berinisial HP alias Hengky diperiksa oleh tim penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut).
Hengky diperiksa atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Pemeriksaan ini dilakukan setelah penyidik menerima laporan polisi dari pelapor atas nama Denny Pallar, warga Kecamatan Tabaru, Halmahera Barat.
“Memang benar terlapor diperiksa tim penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Malut, Kombes Pol Hadi Poerwanto, saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2026).
Ia mengaku, pemeriksaan ini masih sebatas saksi dan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. “Untuk kasusnya kalau tidak salah sesuai laporan yang masuk adalah dugaan penipuan dan penggelapan,” ujarnya.
Terpisah, pelapor Denny Pallar melalui kuasa hukumnya, Rahim Yasim mengatakan kasus ini dilaporkan ke Polda Malut lantaran kliennya hingga saat ini belum mendapat kepastian hukum terkait ganti rugi uang dari terlapor.
