“Jadi laporan ini soal utang, di mana terlapor ini pinjam uang ke klien kami sebesar Rp1,5 miliar di bulan April 2026 kemarin, dengan perjanjian terlapor akan melakukan pengembalian bertahap, yakni dua kali,” ucapnya.
Untuk tahap pertama, lanjut Rahim sudah dikembalikan sebesar Rp600 juta lebih, sementara sisanya sebesar Rp926 juta belum dikembalikan. “Pinjaman yang dilakukan terlapor itu dengan alasan menambah modal bisnis,” ujarnya.
Namun, setelah kliennya melakukan penagihan terlapor masih terus beralasan dan tidak memberikan kepastian untuk dikembalikan. “Dari situlah klien kami merasa dirugikan dan melaporkan ke Polda Malut,” ungkapnya.
Sementara itu, fajar malut masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pengusaha yang saat ini berdomisili di Kelapa Gading Barat, Kota Jakarta Utara tersebut.(cr-02)