Husain juga berharap agar perangkat daerah maupun Puskesmas yang menjadi lokus penilaian Tahun 2023 dapat berperan aktif dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, sehingga ke depan Kota Tidore dapat memperoleh opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik kualitas tinggi dengan kategori B bahkan kualitas tertinggi dengan kategori A atau masuk dalam zona hijau.
Sementara, Tim Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara Nurul Fajri Husin mengatakan, hal ini merupakan yang kedua kalinya Ombudsman Maluku Utara melakukan pendampingan di Pemerintah Kota Tidore.
Kata dia, dengan pendampingan targetnya kedepan untuk bisa bersama-sama dengan OPD dan PKM dalam membenahi publikasi maupun dokumen pelayanan dalam hal opini penyelenggara pelayanan public.
“Agar OPD maupun PKM bisa mendapatkan predikat terbaik atau predikat hijau,” kata Nurul. Nurul Fajri juga menambahkan, pada tahun 2023 terdapat tiga dimensi penilaian yang fokus penilaiannya pada kompetensi sarana prasarana, standar pelayanan dan pengaduan.
“Ini berbeda dengan tahun 2022 kemarin, dengan penambahan indikator dan dimensi yang fokus pelayanannya bukan hanya pada standar pelayanan saja, namun PKM Tomalou bisa mencapai kategori B atau masuk dalam zona hijau, sehingga kami mengharapkan partisipasi dan kerjasama kepada OPD dan PKM ketika nantinya dilakukan observasi langsung, agar dapat menindaklanjuti ketika terdapat perbaikan-perbaikan yang diberikan oleh tim, sehingga semua yang menyangkut dengan pelayanan public di Kota Tidore baik untuk OPD terkait dan PKM berada di zona hijau,” harap Nurul.
Perlu diketahui bahwa, tahun 2023 Ombudsman RI melakukan pendampingan penilaian kepatuhan Pelayanan Publik diantaranya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tidore, Dinas Sosial Kota Tidore, Dinas Pendidikan Kota Tidore dan lima UPTD Puskesmas di Kota Tidore yakni PKM Galala, PKM Tosa, PKM Tomalou, PKM Ome dan PKM Rum Balibunga. (hms)
