TERNATE – Owner investasi Zahra Berkah, SAHM alias Sahriyani, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Ternate dalam kasus dugaan investasi bodong yang melibatkan ratusan warga.
Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Arif Budi Aji, membenarkan penetapan tersebut. “Benar yang bersangkutan sudah jadi tersangka,” kata Arif saat dikonfirmasi, Sabtu (19/9/2026).
Sahriyani sebelumnya diamankan polisi setelah sejumlah member dan leader mencegatnya di Pelabuhan Feri Sofifi, Kamis (17/9/2026). Mereka meminta kejelasan mengenai dana yang telah disetorkan melalui aktivitas investasi tersebut.
Situasi memanas. Sahriyani kemudian dibawa ke Ternate. Setibanya di Pelabuhan Feri Bastiong, sejumlah warga kembali mendatanginya. Member dan leader selanjutnya memadati Mapolres Ternate untuk meminta kepastian mengenai dana mereka.
Polisi mengamankan Sahriyani guna mencegah aksi main hakim sendiri. Setelah menjalani pemeriksaan, status hukumnya kemudian dinaikkan menjadi tersangka.
