Informasi yang dihimpun wartawan, Sahriyani menjalankan penghimpunan dana dengan embel-embel investasi yang disebut amanah dan bertanggung jawab. Dalam aktivitas itu, Sahriyani diduga dibantu 27 leader dan menghimpun dana dari ratusan warga di Maluku Utara dan daerah sekitarnya.
Polisi masih menelusuri mekanisme penghimpunan dana tersebut. Penyidik juga mendalami peran para leader, jumlah dana yang masuk, serta aliran dana dalam perkara tersebut.
Nilai kerugian belum diketahui secara pasti. Informasi mengenai kerugian yang disebut mencapai miliaran hingga ratusan miliar rupiah masih harus diverifikasi melalui pendataan korban dan penyidikan polisi.
Sejumlah member dan leader yang mengaku mengalami kerugian juga menyiapkan langkah hukum. Selain proses pidana, mereka berencana mengajukan gugatan perdata untuk meminta pengembalian dana.
Persoalan legalitas kegiatan tersebut turut menjadi perhatian. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama ini mengingatkan masyarakat menggunakan prinsip 2L, Legal dan Logis, sebelum mengikuti tawaran investasi. Legalitas penyelenggara serta kewajaran keuntungan dan risiko menjadi hal yang perlu diperiksa.