Abdullah mengaku, sejumlah persoalan yang ditemukan di lapangan berkaitan dengan penguasaan aset pemerintah oleh masyarakat maupun pihak tertentu. Bahkan, terdapat aset yang diketahui disewakan kepada pihak lain oleh oknum tertentu. “Fakta di lapangan memang ada aset Pemda yang dikuasai masyarakat maupun pihak ketiga, bahkan ada yang disewakan. Itu yang menjadi sorotan,” ujarnya.
Untuk aset yang berada di bawah pengelolaan Dinas Perkim pada periode 2023 hingga 2025, Abdullah memastikan tidak terdapat persoalan. Ia menyebut jumlahnya sebanyak 54 bidang yang tersebar di beberapa wilayah, mulai dari Weda Selatan hingga Pulau Gebe. “Yang bermasalah itu umumnya tahun 2022 ke belakang. Dulu pengamanan aset juga kurang maksimal sehingga terjadi penyerobotan maupun tukar guling,” akunya.
Sementra itu Ketua Pansus Aset DPRD Halteng, Moh. Rohadi Do Iskandar, mengatakan pansus tersebut baru dibentuk sekitar satu bulan lalu dengan mandat menertibkan aset tanah dan bangunan milik pemerintah daerah. “ Tujuan pansus ini adalah untuk menertibkan aset tanah dan bangunan yang saat ini kondisinya cukup semrawut. Ada aset yang dikuasai masyarakat maupun pihak ketiga, sehingga harus ditata kembali,” ujarnya.
Dia menjelaskan, langkah awal yang dilakukan pansus adalah memanggil instansi terkait untuk mengumpulkan data awal mengenai seluruh aset daerah. Data tersebut nantinya akan menjadi dasar pemetaan aset bermasalah. “Setelah data terkumpul, kami akan memetakan mana aset yang bermasalah dan mana yang tidak,” ucapnya.
Politisi partai Golkar itu mengakui hingga kini DPRD belum memiliki data pasti mengenai jumlah total aset milik pemerintah daerah. Karena itu, pihaknya akan menyurati instansi terkait untuk memperoleh data resmi mengenai jumlah, luas, dan nilai aset tanah serta bangunan. “Kami akan minta data lengkap, mulai dari jumlah aset, luasnya berapa hektare, hingga nilai keseluruhannya. Setelah itu baru dilakukan pemetaan,” pungkasnya.
