Tahapan kampanye meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, serta pemanfaatan media sosial dan kegiatan lainnya. “Jadwal kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024,” paparnya.
Wahyu Taha menjelaskan kampanye akan melibatkan rapat umum yang diikuti oleh partai peserta pemilu sesuai jadwal dan zona yang telah ditetapkan.
Selain itu, iklan media massa baik cetak, elektronik, maupun internet juga menjadi bagian dari strategi kampanye yang dapat dimanfaatkan oleh para calon dan partai.
Sementara itu, larangan dan sanksi juga dijelaskan, terutama terkait dengan pemasangan bahan kampanye di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, dan fasilitas milik pemerintah.
“Hal ini sebagai upaya untuk menjaga ketertiban umum dan menghormati tempat-tempat yang dianggap sensitif,” jelas Wahyu.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
