Paripurna Jawaban Walikota Terkait Enam Ranperda

TIDORE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan menggelar rapat paripurna ke-6 masa persidangan II tahun 2020 dalam rangka penyampaian jawaban walikota atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Tidore tentang penyampaian 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan tahun 2020 bertempat di gedung DPRD Kota Tidore, Senin (17/2). Dalam rapat paripurna, Walikota Tikep menyampaikan jawaban atas pandangan umum dari 5 (lima) fraksi-fraksi DPRD yang di sampaikan sebelumnya pada Senin (20/1), diantaranya Fraksi PDIP, Fraksi PAN, Fraksi Nasdem, Fraksi Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Demokrat Sejahtera.

Walikota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim menyampaikan, jawaban terhadap enam ranperda Kota Tidore Kepulauan, diantaranya ranperda tentang tata ruang wilayah Kota Tidore Kepulauan tahun 2020-2024, ranperda tentang penanaman modal, ranperda tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang, ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kota Tidore Kepulauan nomor 1 tahun 2013 tentang retribusi pelayanan pasar, ranperda tentang perubahan atas perda Kota Tidore Kepulauan nomor 3 tahun 2013 tentang retribusi pasar grosir/pertokoan dan ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.

Walikota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim dalam pidatonya mengatakan, diantara enam ranperda tersebut salah satunya membahas ranperda tentang tata ruang wilayah Kota Tidore Kepulauan tahun 2020-2024, materi tersebut sangat memperhatikan persoalan lingkungan dengan mempertahankan kawasan lindung yang ada dan sekaligus menjaga kelestarian budaya sejalan dengan semangat narasi RPMJ 2020-2024 yang menjadikan Tidore sebagai salah satu lokasi sasaran warisan budaya yang diregenerasi.

Dalam kesempatan itu juga, Walikota menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan sebagai komitmen yang tinggi pemerintah daerah dan sebagai bentuk perhatian perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan, dikarenakan maraknya kasus kekerasan, sekaligus merupakan satu kesatuan menuju Kota Tidore sebagai kota layak anak. Tak lupa Ali Ibrahim menyampaikan, berbagai pandangan dan kritikan yang telah disampaikan oleh DPRD melalui pandangan umum fraksi atas enam ranperda, bagi pemerintah daerah merupakan masukan yang konstruktif untuk perbaikan dan penyempurnaan materi dengan berharap rapat yang dilakukan dapat memberikan penguatan dan penyatuan persepsi serta perspektif yang luas dalam tingkat dan tahapan forum pembicaraan atas ranperda yang diajukan.

Sementara menurut Ketua DPRD Kota Tikep Ahmad Ishak dalam sambuta mengatakan, penyampaian jawaban walikota terhadap pandangan umum fraksi-fraksi merupakan bagian dari tahapan sebuah rancangan peraturan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan nomor 05 tahun 2019 tentang tata tertib, pasal 9 ayat (3) huruf a angka 3.  Selanjutnya dirinya juga mengatakan, pandangan umum dan sikap politik fraksi-fraksi yang telah disampaikan dalam rapat paripurna pada 03 Februari, merupakan manifestasi dari pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan kewenangan DPRD sebagaimana diisyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan.  “Oleh karena itu setiap catatan, pertanyaan, tanggapan dan  saran harus dilihat dalam konteks memboboti rancangan peraturan daerah agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada public,” jelasnya. Lebih lanjut Ahmad juga mengajak kepada anggota DPRD yang tergabung dalam panitia khusus, maupun pihak pemerintah daerah, agar dalam sesi pembahasaan nanti benar-benar dilaksanakan secara objektif, rasional dan kritis serta sesuai dengan ketentuan undang-undang. “Sehingga hasil pembahasaan rancangan peraturan daerah memiliki legitimasi politik yang kuat sebagai bentuk pertanggungjawabaan moral DPRD dan pemerintah daerah dan kepada seluruh rakyat Kota Tidore Kepulauan,” tambahnya.  Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ahmad Ishak, Wakil Ketua DPRD Mohtar Djumati, Wakil Ketua Ratna Namsa dan Walikota Tidore Kepulauan Capt, H. Ali Ibrahim, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Tidore Kepulauan Hj Sulama Ali Ibrahim, Asisten, Staf Ahli Walikota, forkopimda serta dihadiri oleh 21 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan. (ute)

Berikan Komentar pada "Paripurna Jawaban Walikota Terkait Enam Ranperda"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*