Notice: Function register_uninstall_hook was called incorrectly. Only a static class method or function can be used in an uninstall hook. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 3.1.0.) in /home/fajarmal/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Pejabat hingga Kontraktor Tersangka Kapal Nautika - FajarMalut.com

Pejabat hingga Kontraktor Tersangka Kapal Nautika

Kepala Kejati Malut Erryl Prima Putra Agoes, didampingi Aspidsus M Irwan Datuiding

TERNATE – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal nautika serta alat simulator yang diperuntukkan bagi sejumlah SMK di Maluku Utara akhirnya ada titik terang.

Sebanyak empat orang berinisial IY, ZH, RZ, dan IR secara resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut). Mereka diduga kuat  merupakan kalangan pejabat Pemprov Malut hingga kontraktor ternama  menangani Kapal Nautika tersebut.

Penetapan tersangka disampaikan langsung Kepala Kejati Malut Erryl Prima Putra Agoes, didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) M Irwan Datuiding dalam jumpa pers, Rabu (10/2/2021) kemarin, setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti.

Tindakan para tersangka diduga merugikan keuangan Negara sebesar Rp 7,8 miliar. Pengadaan kapal serta alat simulator tersebut melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Malut dengan sumber anggaran  menggunakan DAK 2019 yang dikerjakan oleh pihak ketiga.

Dalam conference pers Kepala Kejati Malut menyampaikan,  kasus  menyeret empat tersangka ini untuk pengadaan kapal yang diperuntukan SMK Swasta di Kabupaten Halmahera Timur, juga pengadaan alat simulator sektor Kelautan dan perikanan di SMK Negeri 1 Halmahera Selatan, SMK Negeri 1 Halmahera Barat, dan SMK Negeri 2 Sanana.

“Hari ini kita telah menetapkan tersangkanya. Saya sudah mengeluarkan surat penetapan tersangka,” ungkap Erryl Prima kepada sejumlah awak media.   

Menurutnya, proses ini terus berlanjut dan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah. “Semua kasus akan dituntaskan. Tuntas bisa berhenti dan bisa naik. Kalau sudah ada dua alat bukti, maka kasusnya akan naik,” tegasnya

Sementara itu. Aspidsus Kejati Malut, Muh. Irwan Datuiding menambahkan, tim penyelidik telah menemukan dua alat bukti yang sah, sehingga sudah bisa menetapkan tersangkanya. Pihaknya melalui proses ekspos di depan Kajati, Wakajati dan para Asisten, kemudian menetapkan tersangka.

Menurut dia, jika perkembangan penyidikan nanti ada hal-hal yang menunjukan atau mengarah pada seseorang pada saat persidangan, maka tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka. “Untuk sementara kita belum bisa sampaikan secara detail, yang pasti ada empat orang tersangka,” terangnya.

Mengenai kerugian keuangan negara, lanjut dia, masih dalam proses  Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun pihaknya juga punya perhitungan sendiri yang diakui dan dijadikan dasar melakukan perhitungan kerugian keuangan negara sebagaimana dalam surat Jaksa Agung terbaru.

Dalam surat itu, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka yang disangkakan melakukan tindak pidana korupsi, tidak perlu menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang sedang dilakukan oleh BPK maupun BPKP. “Namun yang pasti kita punya dua alat bukti yang sah, sehingga empat tersangka itu diancam pidana dalam pasal 2 UU 31 tahun 1999 junto UU Nomor 20 tahun 2021 pasal 3 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” sebut M Irwan.

kasus  pengadaan Kapal Nautika ini sejak akhir 2019 mulai dibidik lembaga Adhyaksa itu hingga  keluarnya surat perintah penyilidikan pada Januari 2020. Dalam pemeriksaan dari penyelidikan hingga penyidikan  sekitar 22 orang diperiksa berulang kali.  Termasuk mantan Kadikbud Imran Yakub, Ketua Pokja ULP Pemprov Malut Reza Daeng Barang, Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),  Dikbud Malut Jainudin Hamisi, Direktur PT . Tamalanrea Karsatama Ibrahim Ruray selaku kontraktor pemenang tender, hingga Bendahara Dikbud  dan lainnya.  (dex)

Berita Terkait