Pelaku Aniaya Bocah 7 Tahun Terancam 3 Tahun Penjara

Kasat Reskrim, Polres Morotai, IPTU Muhammad Andy Kurniawan

DARUBA – Penanganan kasus penganiyaan bocah berusia 7 tahun oleh salah satu pemuda di Desa Wawama, Kecamatan Morotai Selatan oleh pihak Kepolisian Polres Pulau Morotai, terus berlanjut.

Kasat Reskrim, Polres Morotai, IPTU Muhammad Andy Kurniawan, kepada wartawan mengatakan, sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut, mulai dari pihak keluarga, pembuat video, dan tersangka.  Bahkan sejumlah pemuda yang turut menyaksikan dalam aksi penganiayaan tersebut juga turut di periksa.

Kata Andy, setelah pemeriksaan saksi barulah dilanjutkan dengan penangkapan terhadap tersangka. “ Sejauh ini sudah pemeriksaan saksi, tinggal kita tangkap dan tahan tersangka. Karena tadi barusan kita selesai pemeriksaan semua saksi baru kita tahan,” katanya, Rabu (26/07/2023).

Andy memastikan pelaku penganiaya bocah 7 tahun itu hanya satu orang saja. Karena informasi yang beredar, sesuai dengan video viral itu ada dua orang yang melakukan penganiayaan. Namun, menurutnya, satunya lagi yang memukul korban adalah kakak kandung korban.

Ia menceritakan, saat itu kakak korban menyuruh adiknya pulang agar tidak berada di situ. Hanya saja korban tidak mengindahkan peringatan sang kakak, sehingga sang kaka langsung memukul korban setelah korban dilempari di lantai.