“Pelaku penganiayaan itu hanya satu orang saja, yang satu terlihat di video itu Kakak kandung korban. Saat kakak kandung mengingatkan adik nya untuk pulang, tapi dia (korban) gak pulang, terus datang lagi ke tempat baru tersangka melempar,” terang Andy menceritakan kronologis kejadian.
“Itu kakak kandung pukul lagi karena disuruh pulang gak mau, jadi tersangka utamanya cuma 1 orang,” sambungnya.
Andi menegaskan, atas perbuatannya tersangka terancam tiga tahun penjara. “ Pasal yang kita kenakan pasal 80 juncto 76 C Subsider 351 Ayat 1 hukuman minimal 3 tahun,” cetusnya.
Atas kejadian tersebut, Andy mengimbau kepada seluruh masyarakat jika sudah dipengaruhi minuman keras sebaiknya jangan membuat sesuatu yang merugikan orang lain dan diri sendiri. Kata Andi, baiknya jangan lagi mengkonsumsi minuman keras, agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Sekedar diketahui, saat lebaran Idul Fitri beredar vidio ada sekelompok pemuda yang tengah mabuk berat sedang berpesta di sebuah rumah kosong.
Tiba-tiba salah satu diantara mereka dengan kesal mengangkat dan melempari seorang bocah berusia 7 tahun kelantai. Bocah tersebut pun menangis kesakitan.
Aksi pemuda tersebut langsung mendapat kecaman dari warga net. Aparat kepolisian pun langsung bergerak cepat menangkap sang pelaku. Kasus ini pun kini dalam pengawalan lembaga perlindungan anak dan perempuan.
Pewarta : Muhammad Rifai
Editor : Mahmud Daya
