“Saat ini petugas juga telah menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 berwarna abu-abu yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan,” ungkapnya.
Selain kasus curanmor, Satreskrim Polres Morotai juga mengungkap kasus pencurian uang disertai pengrusakan kios sembako milik warga di Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Saudari Masfuatun, yang menyatakan bahwa kios miliknya dibobol pelaku dengan cara mencungkil bagian kios, kemudian sejumlah uang di dalamnya dibawa kabur.
Setelah menerima laporan, petugas kemudian mulai melakukan penyelidikan. Berkat kerja cepat dan koordinasi yang baik, sekitar pukul 18.00 WIT, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial RD di kompleks Amfibi, Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan. “Pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Morotai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel yang merespons cepat setiap laporan masyarakat,” ucapnya.
Yakub menyatakan, kehadiran Polri di tengah masyarakat tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga memastikan setiap tindak pidana segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. “ Polres Pulau Morotai melalui Satreskrim akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, cepat, dan terukur demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
