Notice: Function register_uninstall_hook was called incorrectly. Only a static class method or function can be used in an uninstall hook. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 3.1.0.) in /home/fajarmal/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Pelaku Kejahatan Seksual Anak Terancam Dikebiri - FajarMalut.com

Pelaku Kejahatan Seksual Anak Terancam Dikebiri

ilustrasi

JAILOLODinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) memastikan penerapan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual telah diterapkan.

Pemberlakukan hukuman ini, menindaklanjuti adanya edaran terbaru pada Desember 2020, tindaklanjut keluarnya Peraturan Pemerintah(PP) nomor 70 tahun 2020 tentang cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemberian tentang rehabilitasi identitas pelaku kekerasan anak.

Kepala DP3A Pemkab Halbar Fransiska Renjaan, Selasa (12/01/21) diruang kerjanya menjelaskan, terkait penerapan ketentuan hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, sebagai langkah awal nantinya bakal dilakukan sosialisasi kepada masyarakat luas agar diketahui.

Menurut Fransiska, penerapan hukuman tersebut juga tidak serta merta langsung diberikan kepada para pelaku seksual anak. Akan tetapi berdasarkan Undang-undang, juga ada klasifikasi khususnya bagi pelaku seksual terhadap anak katagori residivis atau berulang kali melakukan perbuatanya.

“Jadi kemungkinan tidak berlaku menyeluruh, tapi lebih kepada pelaku yang sudah berulang kali melakukan perbuatan yang sama, tapi ini juga ranah penegak hokum dalam hal menjalankan ketentuan,” katanya.

DP3A lanjut dia, tentunya menyambut baik penerapan hukuman tersebut, apalagi di wilayah Halbar berdasarkan angka kejahatan seksual anak tergolong tinggi. Dimana hukuman kebiri juga tentunya sebagai  efek jera bagi pelaku. “Jadi kalau hanya sebatas bukuman penjara, tentunya tidak ada efek  jera, jadi harus ada hukuman lebih berat lagi salah satunya hukuman suntik kebiri,” kata dia.

Fransiska menambahkan, terkait kejahatan seksual terhadap anak, salah satunya menyangkut ketersediaan sumber daya manusia (SDM). Dimana jika dilihat kasus kekerasan terhadap anak hingga kejahataan seksual tergolong banyak. Hanya saja,tidak dilaporkan oleh masyarakat.

Contohnya, salah satunya kasus pemerkosaan bocah 6 tahun di Kecamatan Loloda yang kejadianya sejak Desember 2020 kemarin, dan baru terungkap setelah dilaporkan pihak keluarga ke DP3A yang sempat memfasilitasi keluarga korban untuk dilaporkan ke polisi.

“Yang pasti setiap kasus mengenai kekerasan terhadap anak, kami P3A siap mengawal bukan hanya menjatuhan hukuman bagi pelaku, tapi juga korban yang alami trauma,” tutupnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku Utara (Malut) Musyrifah Alhadar naik pitam mengetahui kejadian itu.

Pelaku berinisial O masih memiliki hubungan keluarga dengan anak dibawah umur tersebut.  “Tidak ada toleransi bagi siapapun jika melakukan pelecehan kepada anak dibawah umur. Saya merasa sedih dan mengutuk keras pelaku pemerkosaan,” katanya.

Musyrifah mengatakan, berdasarkan informasi dari keluarga korban, aksi bejat pria berusia 25 tahun itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali.

Diketahui saat korban mengeluh sakit di area kewanitaannya ke kakek dan neneknya pada 3 Desember 2020 lalu.  “Dinas P3A akan terus memantau perkembangan kasus ini, kami harap Polres Halbar segera memproses pelaku pemerkosaan,” tandasnya. 

“Kondisi korban saat ini terlihat kurus lantaran sakit-sakitan, sementara pelaku yang keseharianya bekerja serabutan itu informasinya sudah melarikan diri ke Tobelo, Halmahera Utara (Halut),” ucapnya. 

Untuk itu dia berharap kasus pemerkosaan yang telah dilaporkan itu, penyidik secepatnya menangkap pelaku, dan diberikan hukuman setimpal sehingga ada efek jerah kepada pelaku  seksual, korban anak dibawah umur. (ais/dex)

Berita Terkait