Kata Hairun, karena kondisi kline mereka yang sampai saat ini masih sangat lemah, sehingga itu yang menjadi pertimbangan juga bagi penyidik KPK untuk melakukan pelimpahan berkas terkait kasus TPPU ke pengadilan guna melakukan proses persidangan.
“Kami juga sampai saat ini belum menerima hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim dokter dari KPK. Namun informasi terakhir yang kami terima adalah, tim dokter masih mendiskusikan dengan pimpinan KPK terkait hasil dari pemeriksaan tersebut.” ujarnya.
Hairun menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan dan menunggu pelimpahan berkas kasus TPPU, karena ada diagnosa beberapa jenis penyakit yang saat ini dialami oleh AGK, sehingga menjadi pertimbangan tersendiri bagi penyidik KPK.
Sekadar diketahui, dalam kasus TPPU, penyidik KPK telah menetapkan mantan Gubernur Maluku Utara dua periode itu sebagai tersangka. AGK juga saat ini dijerat dalam kasus tindak pidana korupsi suap jual beli jabatan dan proyek dan perizinan tambang yang dilakukan oleh terdakwa Muhaimin Syarif alias Ucu.
Dalam kasus suap jual beli jabatan dan suap proyek dan perizinan tambang, AGK telah divonis oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate selama 8 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 5 bulan dan uang pengganti Rp109 miliar serta 90 ribu dolar.(cr-02).
