Pembajakan Rumpon Milik Nelayan di Perairan Morotai Marak

Anggota Komisi II DPRD Pulau Morotai Moh. Akbar Mangoda

MOROTAI – Dugaan pembajakan rumpon milik nelayan di perairan Kabupaten Pulau Morotai kembali meresahkan nelayan.

DPRD Kabupaten Pulau Morotai lantas mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai bersama aparat terkait segera menindak kapal-kapal yang diduga menggunakan rumpon milik nelayan lokal tanpa izin.

Anggota Komisi II DPRD Pulau Morotai, Moh. Akbar Mangoda, menyebut aktivitas kapal penangkap ikan tuna KM Omega Star 888 dengan nomor GT 30/A012542/715-J3/KP-LH telah menimbulkan keresahan di kalangan nelayan.

Bagi Akbar, hal ini tak bisa dibiarkan. Ia mendesak agar Pemda dan aparat penegak hukum segera menyelidiki dan mengambil langkah tegas.

“Rumpon-rumpon milik nelayan lokal merupakan titik sentral penangkapan ikan. Saat ini keberadaannya sudah tidak lagi aman karena aktivitas kapal-kapal pakura asal Sulawesi yang diduga memanfaatkan rumpon tersebut. Kondisi ini menjadi persoalan serius yang harus segera ditangani,” tegas Akbar dalam rilisnya, Selasa (14/7/2026).