Akbar meminta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pulau Morotai bersama Satuan Polisi Air dan Udara untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan jika ditemukan pelanggaran.
Menurutnya, pembiaran terhadap kapal yang bersandar dan mengikatkan tali pada rumpon milik nelayan dapat merugikan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari hasil melaut.
“Kita mendukung optimalisasi PAD dari sektor perikanan. Tetapi pemerintah juga harus menjamin keamanan dan kenyamanan nelayan lokal sebagai penyumbang PAD. Jangan sampai mereka justru dirugikan oleh aktivitas kapal-kapal yang memanfaatkan rumpon mereka tanpa izin,” ujarnya.
Dugaan pembajakan itu dilaporkan oleh Ramli Lotar, nelayan asal Desa Sangowo Timur. Ia mengaku mendapati rumpon miliknya yang berada sekitar 11 mil dari pesisir telah lebih dulu digunakan kapal lain saat hendak melaut pada Senin sore kemarin.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kapal maupun instansi berwenang terkait penanganan dugaan pembajakan rumpon tersebut. (fay)
