Dana pinjaman sebesar Rp1 triliun itu nantinya akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur yang memiliki dampak langsung terhadap peningkatan aksesibilitas, pelayanan publik, dan penguatan sektor-sektor produktif yang menjadi penopang ekonomi daerah.
Namun demikian, rencana pinjaman tersebut belum dapat direalisasikan tanpa persetujuan DPRD Maluku Utara. Sesuai ketentuan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah dan pinjaman daerah, pemerintah wajib memperoleh persetujuan legislatif sebelum proses pinjaman dilakukan.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara meminta pimpinan dan seluruh anggota DPRD untuk mengagendakan pembahasan sekaligus memberikan persetujuan atas rencana pinjaman tersebut.
Sementara Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin A Kadir saat dikonfirmasi via whatsap tidak memberikan respons, bahkan pesan konfirmasi juga tidak respon hingga berita ini di publikasikan. Begitu juga dengan pimpinan DPRD Malut Iqbal Ruray saat dihubungi via telpon juga tidak respon.(rl)
