DARUBA – Lahan seluas 7 x 20 meter milik keluarga Alias Baya di seputaran lokasi pembangunan Masjid Raya Daruba digusur tanpa sepengetahuan pemilik lahan.
Padahal, lahan tersebut berisi tanaman singkong, pemilik lahan pun mengaku merugi. Bagi dia, penggusuran tersebut dinilai sebagai kekeliruan Pemkab Pulau Morotai, karena arealnya itu tidak masuk dalam lokasi pembangunan masjid raya.
“Lokasi saya disini 35×20 meter persegi, yang kena gusuran itu di bagian timur yaitu panjang 7 meter dan lebar 20 meter,” jelas pemilik lahan Alias kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).
Ia mengaku baru mengetahui lahannya digusur pagi tadi (kemarin), dan dirinya langsung mendatangi Bagian Pemerintahan untuk dimintai ganti rugi tanaman. “Pas dong gusur tidak ada sama sekali dong kase tau di torang, tanah ini ada sertifikat juga, kita punya tuntutan bayar tanaman (singkong,red) yang dong gusur ini karena kita dirugikan,” katanya.
Terpisah, Kepala Bagian Pemerintahan Pulau Morotai, Sofia Doa, ketika dikonfirmasi wartawan mengaku pihaknya siap melakukan ganti rugi. “Hari Senin akan diurus dengan tim pemerintahan dan pertanahan, dipastikan kami akan bayar ganti rugi tanaman yang sudah digusur itu,” janji Sofia saat ditemui di halaman Kantor Bupati. (fay)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

