Untuk tunjangan Hari Lebaran atau THR difokuskan pada pegawai ASN atau PNS dan tenaga PPPK.
Mantan Kepala Bidang Anggaran itu menambahkan kecepatan pembayaran THR tergantung kesiapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing karena anggaran sudah disiapkan dan tinggal disalurkan.
“Kalau instruksi Menteri keuangan itu 10 hari sebelum Lebaran Idul Fitri sudah harus cair, dan untuk Halsel di tanggal 22 Maret ini sudah proses pencairan,” tuturnya.
Pewarta : Nandar Jabid
Editor : Erwin Egga
1 2
