Pemkab Morotai Dua Kali Mangkir Sidang PTUN

PTUN Ambon

DARUBA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai sudah dua kali mangkir dari sidang gugatan dari salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pulau Morotai yang di pecat Pemkab Pulau Morotai, Silvani Putri, di pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon Maluku.

Terkait masalah ini, Penasehat Hukum (PH) Silvani, Mustafa Pulu, meminta kepada PTUN untuk menghukum Bupati Pulau Morotai Benny Laos lantaran tidak melaksanakan atau menindaklanjuti putusan badan pertimbangan kepegawaian KASN yang inti putusannya memerintahkan Bupati untuk segera memulihkan nama baik Silvani Putri.

“Dalam tuntutan kami di majelis hakim tata usaha negara, bahwa diamnya Bupati Morotai, kami berpikir pak bupati telah jelas melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Mustafa kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (25/1/2021).

Menurutnya, Bupati telah melanggar asas pemerintahan umum yang baik. Olehnya itu, pihaknya menuntut dalam diktumnya ke PTUN bahwa perbuatan Bupati sudah melawan hukum. “Jadi kami menginginkan pengadilan mewajibkan kepada pak bupati untuk melakukan tindakan pemerintahan untuk rehabilitasi dan pemulihan hak hak tergugat (Silvani Putri) semula seperti sebelum tindakan pemberhentian dilakukan,” katanya.

Selain itu, pihak Silfani juga menuntut agar Bupati Benny Loas segera membayar ganti rugi, baik secara materil maupun immateril. “Materil itu berupa gaji pokok, kalau immateril tidak bisa dilihat dengan uang tapi kami meminta kepada majelis untuk menghitung kerugian materil maupun immateril,’’ pinta Mustafa.

Kata dia, alasan utama pihak penggugat memproses Bupati Morotai ke PTUN lantaran orang nomor satu di pemerintahan Pulau Morotai itu tidak melaksanakan putusan Bapeg KASN. Tak hanya itu, dalam sidang pertama dan kedua dengan agenda Dismisal juga, Bupati Morotai juga tidak hadir. Padahal, Dismisal itu kedua bela pihak didengar dan mendegar keterangan

“Objek gugatan ini mempertanyakan Bupati Morotai yang tidak menanggapi putusan badan pertimbangan kepegawaian untuk melaksanaka putusan itu, amar putusan itu menerangkan bahwa membatalkan hukuman disiplin pemberhentian tidak terhormat kepada Dwi Silvani Putri, pegawai kantor Camat Morut. Sidang kedua pun bupati tidak hadir padahal pengadilan sudah menyurati, kami kuasa penggugat menilai bupati melakukan perbuatan melawan hukum,” tuntas Mustafa.