Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pulau Morotai, Kalbi Rasyid, ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/1/2021), mengaku alasan Pemkab dua kali mangkir dari sidang gugatan Silvani, karena alasan tidak tahu, jika ada sidang di PTUN Ambon.
“Saya belum bisa komentar banyak karena saya belum dapat informasi, saya bisa komentar kalau ada informasi misalnya bukti surat atau apa,” katanya. Kata Kalbi, jika pihak pengadilan telah menyurati, maka minimal BKD juga dapat surat, semisalnya surat tembusan sehingga bisa menyiapkan hal-hal teknis menyangkut dengan persidangan.
“Misalnya surat ke pak bupati atau apa, supaya torang juga ada persiapan dokumen-dokumen. kalau trada torang juga tra bisa komentar. Saya tahu proses kalau ibu Silvani pe surat pengaktifan ada beberapa bulan lalu, cuma torang belum bisa tindaklanjuti karena torang kan bawahan bupati. Jadi kita masih menunggu arahan, sampai saat ini belum ada arahan,” pungkas Kalbi. (fay)
