Terkait hal ini, salah satu Kepala Bidang di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai, Djasmin Taher, ketika dikonfirmasi mengakui jika kegiatan galian C di tiga lokasi itu belum memiliki IUP ataupun SIPB.
Hanya saja, kata dia, Pemkab telah menerbitkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atau SPPL untuk masyarakat pemilik lahan, dan juga didasarkan dengan dua Surat Keputusan (SK) Bupati terkait Tanggap Darurat yaitu SK Bupati nomor 100.3.3.2/190/KPTS/PM/2025 tentang status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Cuaca Ekstrime tahun 2025, dan SK Bupati nomor 100.3.3.2./256/KPTS/PM/2025 tentang penetapan status penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana tahun 2025.
“Jadi walaupun tidak ada izin SIPB bisa pakai SPPL dan surat Tanggap Darurat, karena ini darurat sehingga Pemerintah Kabupaten sudah berkonsultasi deng Pemerintah Provinsi Maluku Utara, katanya bisa pakai SPPL, dan tanggap bencana darurat sebagai pegangan,” jelas Djasmin.
Hanya saja, Djasmin menyarankan kepada pemilik lahan atau pihak perusahan agar segera membuat izin resmi, sehingga tidak menjadi masalah dikemudian hari.
“Karena kalau tanggap darurat selesai, maka selesai. Jadi bagusnya ada izin resmi,” katanya.
