Pemkab Morotai ‘Legalkan’ Galian C Dengan SPPL dan SK Bupati

Diketahui, berdasarkan UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2010, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor 4 tahun 2021, yang mana diwajibkan bagi setiap orang yang melakukan usaha penambangan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan atau IUP, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Jika diindahkan bisa dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Belum lagi, ada juga Instruksi Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono sejak Mei 2025 bahwa seluruh Polres di Provinsi Maluku Utara segera melakukan penertiban aktivitas galian C yang tidak memiliki izin.

Langkah ini diambil guna memastikan seluruh proses pertambangan berjalan sesuai aturan hukum dan tidak merusak lingkungan.

Penertiban ini juga bertujuan mendorong para pelaku usaha tambang yang belum mengurus perizinan agar segera melengkapi syarat administrasi sesuai ketentuan.

Selain penegakan hukum, Kapolda juga menekankan pentingnya tanggung jawab terhadap lingkungan hidup. Ia mengingatkan agar aktivitas pertambangan tidak dilakukan secara serampangan hingga menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah. (fay)