DARUBA – Hingga kini Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai belum juga memberikan kepastian, untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang membatalkan SK Bupati Pulau Morotai terkait mutasi, pemberhentian dan pemecatan 200 lebih Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahan Kabupaten Pulau Morotai.
Ketidakpastian Pemda ini, lantas membuat geram para ASN yang menjadi korban. Mereka kembali mendatangi gedung DPRD untuk meminta lembaga tersebut, agar kembali melayangkan surat panggilan ke Pemda dalam rangka melaksanakan rapat dengar pendapat. Sejumlah ASN ini sudah konfirmasi dengan Kepala BKD namun sampai saat ini BKD belum menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut, tanpa alasan yang jelas.
“Kami berharap pada hari ini DPRD sesuai dengan perjanjian bahwa pemerintah daerah meminta waktu 4 hari karena ada pembahasan terkait anggaran Covid-19 sehingga pada hari ini sudah 5 hari, jadi kami meminta untuk disurati kembali,” kata Mustafa Lasidji salah satu ASN yang menjadi korban kepada wartawan di gedung DPRD, Senin (20/4).
Sejauh ini pihaknya masih tetap bersabar dan masih melakukan langkah yang sifatnya birokratif, untuk menuntut keadilan sebagai ASN. Dia meminta Pemda Morotai harus taat hukum sebagai mana janji kepala daerah yang akan melaksanakan hukum sebenar-benarnya.
“Jangan nanti kami dinilai politis, padahal kami hanya menuntut hak kami atas tindakan semena-mena yang dilakukan oknum yang ada di dalam jabatan saat ini termasuk Bupati,” cetusnya. Mustafa lantas mengancam akan segera membawa masalah ini ke PTUN, jika dalam waktu dekat Pemda belum juga menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut. (fay)


Berikan Komentar pada "Pemkab Morotai Terancam Digugat ke PTUN"