Pemkot Tidore Diminta Bentuk Satgas Pendistribusian BBM

Ismail menambahkan, Pemerintah Daerah melalui Dinas Perindagkop dan UKM tidak punya kewenangan untuk mengatur harga eceran di pengecer, sesuai regulasi yang bisa diatur harga eceran tertinggi hanya pada penyedia BBM saja. Oleh karena itu, kedepannya akan diusahakan pengalihan ke penggunaan karburator untuk speedboat dan kapal kayu, agar minyak tanah digantikan dengan pertalite.

Merespon saran dari Kapolresta Tidore terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Pendistribusian BBM di Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo mengatakan, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan akan secepatnya melakukan pembentukan Satgas Pengawasan BBM ini, serta melibatkan seluruh pihak, termasuk pengamanan dari TNI/Polri dan instansi terkait lainnya.

Sementara, Kapolresta Tidore Kombes Pol Yury Nurhidayat mengatakan, telah disepakati bersama dalam rapat ini bahwa perlunya regulasi untuk perizinan pengecer BBM dari Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Dinas Perindagkop dan UKM.

“Untuk mempermudah proses tersebut, maka dari Polresta dan Intelkam akan mendampingi, pengecer yang sudah mendaftarkan diri, itulah yang akan dilayani oleh penyedia BBM,” jelasnya.

Sementara, terkait dengan data dari Koperasi Usaha Desa (KUD) Speed boat, sudah disepakati paling lambat Hari Jumat 24 Januari 2025 data sudah rampung, bagi yang masih terkendala data karena tidak ada e-KTP, maka Dukcapil akan turun melayani langsung pengurusan e-KTP.

“Dengan begini, Semua pihak dari KUD Speedboat akan siap beralih ke Pertalite setelah data siap dan SPBU/APMS siap, nanti dari Pemerintah Kota melalui Dishub memberikan informasi lanjutan,” tambahnya.