Pemkot Tidore Keluarkan Edaran Pemanfaatan KIA Penerimaan Siswa Baru

Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan H Ismail Dukomalamo

TIDORE – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mengeluarkan surat edaran tentang pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA) dalam penerimaan murid baru TK/PAUD Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh wilayah Kota Tidore Kepulauan. Kebijakan ini diambil untuk mempercepat kepemilikan KIA, memperkuat ketertiban administrasi kependudukan dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo saat ditemui di Ruang Kerjanya, Kamis (18/6/2026). Ismail mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengintegrasikan layanan pendidikan dengan layanan administrasi kependudukan. Menurutnya, KIA tidak hanya berfungsi sebagai identitas anak, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam mendukung pemutakhiran data dan akses layanan publik.

“Pemanfaatan KIA dalam penerimaan murid baru adalah langkah strategis agar data kependudukan anak semakin tertata dengan baik, pelayanan pendidikan semakin terintegrasi dan capaian kinerja daerah dapat terus ditingkatkan,” Ujarnya.

Dalam surat edaran tersebut, KIA diminta menjadi salah satu dokumen pendukung verifikasi identitas murid baru TK/PAUD, SD dan SMP. Pemerintah Daerah meminta Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta seluruh sekolah negeri dan swasta untuk bersinergi dalam pelaksanaannya.

Sekda juga menegaskan, kebijakan ini tidak boleh dianggap sebagai penghambat hak anak untuk memperoleh pendidikan. Anak yang belum memiliki KIA tetap harus dilayani dan diterima dalam proses penerimaan murid baru sesuai ketentuan yang berlaku, sekolah diminta membantu mengarahkan orang tua atau wali agar segera mengurus KIA melalui Disdukcapil.