“Prinsipnya, tidak boleh ada anak yang terhambat sekolahnya hanya karena belum memiliki KIA. Sekolah tetap wajib memberikan pelayanan pendidikan, sementara orang tua difasilitasi untuk segera melengkapi dokumen kependudukan anak,” Demikian penegasan dalam surat edaran tersebut.
Untuk mendukung kebijakan ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tidore Kepulauan juga diminta menyiapkan layanan pengumpulan KIA, baik melalui layanan loket, jemput bola, maupun pelayanan kolektif di sekolah-sekolah. Selain itu, pemanfaatan aplikasi DAGA, inovasi layanan digital Disdukcapil Tidore, diharapkan dapat membantu masyarakat mengurus dokumen secara lebih mudah dan cepat.
“Kami ingin memastikan setiap anak di Kota Tidore Kepulauan memiliki identitas yang jelas sejak dini, sehingga layanan publik, termasuk pendidikan, dapat berjalan lebih tertib dan terintegrasi, KIA bukan sekadar kartu identitas, tetapi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan layanan yang lebih baik bagi anak dan keluarga,” Ungkap Ismail.
Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tidore Kepulauan, Rudy Ipaenin menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menilai kerja sama lintas perangkat daerah menjadi kunci untuk mendorong peningkatan cakupan kepemilikan KIA, khususnya pada kelompok anak usia sekolah.
“Dengan dukungan Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan, kami optimis target publikasi KIA dapat meningkat. Ini juga akan sangat membantu masyarakat karena layanan bisa dilakukan lebih dekat, lebih cepat, dan lebih efisien,” Ujarnya.
Menurutnya, penerapan KIA dalam proses penerimaan murid baru juga akan berdampak positif terhadap target kinerja Dinas Dukcapil Tahun 2026, khususnya pada target peningkatan publikasi KIA dan pemanfaatan KIA dengan mitra. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya menyentuh aspek administrasi, tetapi juga mendukung agenda reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja pemerintah daerah.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan diminta untuk menyesuaikan petunjuk teknis penerimaan murid baru agar KIA dapat dimasukkan sebagai dokumen pendukung verifikasi identitas. Sekolah-sekolah juga diminta menyampaikan informasi tersebut secara terbuka kepada masyarakat sejak awal pendaftaran.
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan berharap, melalui kebijakan ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan anak semakin meningkat. Selain memudahkan proses pendidikan, KIA juga diharapkan menjadi pintu masuk bagi tertib administrasi kependudukan yang lebih baik di masa mendatang.
Kebijakan ini sekaligus menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dalam membangun pelayanan publik yang lebih terintegrasi, responsif, dan berbasis data kependudukan yang valid.(hms)
